Tuesday, April 30, 2013

Apa itu CyberLaw ?

ada yang tau apa itu CyberLaw?

CyberLaw merupakan hukum/ aturan yang digunakan didunia teknologi/ maya (CyberSpace) yang biasanya diasosiasikan dengan dunia internet. CyberLaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan internet pada saat dimulai menggunakan/online/memauki dunia internet/maya bahkan hingga offline.
CyberLaw sendiri merupakan istilah yang diambil dari kata CyberSpaceLaw, CyberLaw merupakan perangkat yang digunakan sebagai aturan suatu negara untuk penduduknya dan penduduk asing baik yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan negara yang menggunkan aturan tersebut.
Contoh Kasus CyberLaw
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berumur 16tahun (Richard Prycw), atau lebih dikenal sebagai “The Hacker” alias “Datastream owboy”, ditahan lantaran telah memasuki ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air FOrce, NASA dan Korean Atomic research institute atau badan penelitian atom Korea secara ilegal.
Dalam interogainya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya diinternet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor tidak pernah diketahui keberadaannya.
Dan pada bulan februari 1995, giliran kevin mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit bahkan ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya saat dipenjara yang tidak boleh menyentuh komputer ataupun telepon.

dikutip: http://pawonmurub.blogdetik.com/2013/04/30/definisi-cyberlaw/?i9933blog

Emoticon Ini Tidak Untuk Komentar Lewat Facebook.Copas Kode Pada Komentar Mu....
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i:
:j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r:
:s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z: :ab:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.