Assalamu 'alaikum wr wb.
Hari ini penulis berbagi bolehkah laki-laki memakai emas menurut hukum Islam?
Tahukan anda mengapa dalam Islam dilarang seorang
laki-laki menggunakan perhiasan dari emas, hal ini sesuai dengan Hadits:
Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah membuat
cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam
telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas. Kemudian
Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil
bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya
di perut telapak tangan‘ Lalu beliau membuang cincin itu sambil
berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka
orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
Nabi SAW pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki,
lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda,
“Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan
meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para
sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan
manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan
mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis):
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis):
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Nah, sekarang bagaimana dengan cincin kawin? Sah saja menggunakan
cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat menikah. Tapi
bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas. Dalam
Hadits Muslim, dari Ibnu Abbas ra. disebutkan :
Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rasulullah pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rasulullah agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rasulullah SAW.”
Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rasulullah pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rasulullah agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rasulullah SAW.”
Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :
- Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki tidak memakai dan membeli cincin –> hanya perempuan saja yang punya cincin.
- Si perempuan memakai cincin emas, si laki-laki juga PUNYA, tapi tidak dipakai –>> hanya disimpan
- Si perempuan dan si laki-laki sama-sama memakai cincin yang terbuat dari bahan BUKAN EMAS
- Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki memakai cincin BUKAN EMAS –> bahan beda, tapi model dibuat sama
Dari keempat siasat tersebut mana yang lebih baik adalah tergantung pada kedua insan yang menikah
Kunjungan perdana,Mas...
ReplyDeleteFollback sudah...
Btw,mo tanya nih...
Bagaimana untuk seorang perempuan yang tidak haid lagi tapi memakai perhiasan emas?
Bisakah?
Ditunggu comment backnya,Mas.... :)
terima kasih bunda kunjungan sama komentarnya :)
Deleteuntuk perempuan yang tidak haid lagi waallahu 'alam, jujur saya kurang tau apakah bisa atau tidak, bunda bisa tanya ahli dibidang kesehatan untuk masalah ini, karena saya tidak berani mengungkapkan pendapat dan saya juga bukan ahli kesehatan.
maaf ya bund atas keterbatasan ilmunya. :)
Pak arifrahman...apa alasan rasululah membuang cncin itu.dan mengapa raasulullah bersabda bahwa itu adalah bara apineraka.?mohon penjelasanya sangat diharapkan
DeleteKalau kalung emas boleh atau tidak
ReplyDeleteterimakasih atas kunjungannya.
Deletememakai emas bagi laki-laki dalam bentuk apapun, baik itu berupa cincin seperti yang di atas, ataupun kalung dan sebagainya dalam Agama Islam hukumnya "Haram".
dari tinjauan medis, zat yang terkandung dalam emas tidak bisa dikeluarkan oleh laki-laki tidak seperti halnya perempuan yang selalu ada setiap bulannya (haid/menstruasi). wallahu'alam
Kalau kalung emas boleh atau tidak
ReplyDeleteterimakasih telah berkunjung ke blog kami,
Deleteseperti yang telah ditulis di atas, apapun bentuknya (Cincin, kalung, gelang dll) yang terbuat dari emas apabila dikenakan oleh laki-laki tidak boleh mas. adapun manfaat dan mudharatnya bisa dibaca di atas.
terimakasih.
Itu yg dijelaskan adalah cincin emas.. kalau emas dalam bentuk selain cincin apakah boleh??
ReplyDeleteterimakasih mas telah berkunjung ke blog kami,
Deletemaaf kami baru aktip, dalam bentuk apapun apabila laki-laki yang memakainya tidak boleh. terimakasih
Assalamualaikum...kal emas putih bagaimana yaa?
ReplyDeleteAssalamualaikum...kal emas putih bagaimana yaa?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApa hukumnya klo mas putih ??
ReplyDeletehukum memakai emai putih, bagaimanapun juga selama itu ada kandungan emas, baik berwarna putih, kuning, dsb.
Deleteharam untuk dipakai (khusus laki-laki). sedangkan untuk perempuan boleh.
semoga bermanfaat
Kalo mas ariefran apa hukumnya?
ReplyDeletehukumnya haram, karena saya lebih menjaga kehati-hatian. terima kasih.
DeleteAlhamdulillah ternyata hukum nya seperti ini terima kasih mas .. Terimakasih atas ilmu yang di teruskan kemudian di bagikan .. Sukses selalu mas ..
ReplyDeleteAlkhmdulillah...terimksh infoe..jdibt klo laki2 g bolh pke mz..mka suami q t surh lepas cincin nya
ReplyDelete