Showing posts with label Masalah Fiqhiyah. Show all posts
Showing posts with label Masalah Fiqhiyah. Show all posts

Sunday, May 19, 2013

Puasa Khusus Dibulan Rajab


Assalamu 'alaikum wr. wb 

Kepada teman-teman sekalian sekarang memasuki bulan Rajab, yakni salah satu bulan haram (dihormati). beberapa hari terakhir banyak beredar broadcast dan tentang anjuran puasa dibulan rajab yang membawa sabda Nabi صلى الله عليه و سلّم dengan mengatakan begini dan begitu..bla..bla..so on..so on. Bahkan ada yang menambah dengan kalimat ngawur semacam ini: "barang siapa mengingatkan orang lain tentang ini seakan ibadah 80 tahun".

Friday, May 17, 2013

Hukum Minuman Beralkohol




Sebelum penulis menjelaskan hukum dari minuman beralkohol, terlebih dahulu penulis menjelaskan minuman beralkohol, agar kita tidak salah kaprah dalam mengartikannya, langsung saja:

Monday, June 18, 2012

Hukum Minuman Beralkohol


Pengertian Minuman Beralkohol
Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman). Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi. 

Wednesday, March 7, 2012

Perbandingan Mazhab Fiqih "WUDHU"

Wudhu’ adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat. Sah, atau tidak shalat, sangat bergantung kepada wudhu’ disamping syarat-syarat lainnya. Oleh sebab itu, masalah wudhu’ ini supaya diperhatikan benar sehingga shalat dikerjakan tidak sia-sia.
Mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu’, terdapat perbedaan pendapat para ulama mujtahid. Para ulama itu mempersoalkan:

Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Asuransi dalam Islam

A.PENGERTIAN ASURANSI
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padangan kata “pertanggungan”. Echolsdan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai: “Suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanjikepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Next Post Home