Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab: 59)
Dari
ayat di atas seringkali kebanyakan wanita yang kurang memahami arti jilbab dan
kerudung, beda dari keduanya adalah apabila jilbab sebagaimana menurut ayat di
atas yakni sejenis baju kurung yang menutupi kepala sampai kebawah dada dan
menutupi setiap lekuk tubuh sampai kebawah dada, sedangkan kerudung berbentuk
penutup kepala seperti yang kerudung tren sekarang yang banyak digunakan para
model dan artis-artis, kerudung cuma menutup kepalanya saja sedangkan lekuk-lekuk tubuh
mereka masih terlihat. Itulah perbedaan antara jilbab dan kerudung seperti yang
sehari-hari dipakai oleh para wanita.
Hal
ini sejalan dengan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
r.a “Rasulullah saw bersabda: ada dua (2) macam penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan olehku
(1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang diperlukan untuk memukul
orang, (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama dengan telanjang, dan
wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak)
bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan
tidak dapat mencium bau surge, padahal bau surga dapat dicium dari jarak yang
sangat jauh. (HR. Muslim)
Dari
hadits tersebut maka hendaknya untuk para wanita-wanita muslimah menutup
anggota tubuhnya dari ujung rambut sampai ujung kaki karena seluruh tubuh
wanita adalah aurat terkecuali wajah, kedua telapak tangan dan telapak kaki.
Sebagaimana diperkuat oleh pendapat Imam Muhammad ‘alaa-uddin berkata “seluruh
badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu
riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat
jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang
menampakkan wajahnya dihadapan para lelaki”. (ad-Durr al-Muntaqa, 81)
Adapun pesan penulis untuk para wanita muslimah agar menutup auratnya ketika keluar rumah maupun bertemu yang bukan mahramnya. Menutup aurat bukan hanya membungkus saja tapi juga menutup setiap lekukan tubuh agar tidak seperti wanita berbusana tetapi telanjang.