Saturday, July 27, 2013

Membaca Surah al-Fatihah pada Setiap Rakaat

Ada banyak hadits sahih yang menjelaskan bahwa membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat itu hukumnya fardhu. Hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Berikut ini hadits-hadits sahih tersebut,
1.      Ubadah Ibn Shamit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surah al-fatihah). (HR. Bukhri, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Timidzi, Ibnu majah)
2.      Abu hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
من صلّ صلاة لم يقرأ فيها بأمّ القرآن, و فى رواية: بفاتحة الكتاب, فهي خداج هي جداج هي خداج غير تمام
Barang siapa mengerjakan shalat, tetapi tidak membaca Ummul Qur’an- dalam riwayat yang lain disebutkan (tidak membaca) Fatihatul Kitab- maka shalatnya berkurang (beliau ucapkan sebanyak tiga kali)tidak sempurna. (HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad)
3.      Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
لا تجزئ صلاة, لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب
“Shalat (seseorang) tidak sempurna jika ia tidak membaca Fatihatul Kitab” (HR. Ibnu Khuzaimah)
a)      Basmalah
Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah bagian dari suatu ayat dalam an-Nahl, tetapi mereka berbeda pendapat tentang basmalah yang tercantum di awal setiap (dalam al-Qur’an). Pendapat-pendapat mereka dapat disimpulkan menjadi tiga pendapat yang populer.
1)      Pendapat pertama mengatakan bahwa basmalah merupakan satu ayat dari surah al-Fatihah dan dari semua surah. Dengan demikian, membaca basmalah diwajibkan pada saat membaca surah al-Fatihah. Hukum membaca basmalah sama dengan hukum membaca surah al-Fatihah dalma kaitannya dibaca dengan keras atau pelan.[1] Dalil  paling kuat dalam pendapat pertama ini adala hadits yang diriwayatkan oleh Nu’aim al-Mujammir, ia berkata, “aku pernah mengerjakan shalat (menjadi makmum) di belakang Abu Hurairah. Ia membaca bismillahirrahmanirrahim kemudia membaca Ummul Qur’an (Haditsnya Panjang) dan di akhir haditsnya disebutkan, “Abu Hurairah berkata, Demi Allah yang jiwaku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, shalatku paling sama dengan shalat Rasulullah saw. dibandingkan shalat kalian. (HR. Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah)
Dalam Fathul Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “ini adalah hadits yang paling shahih yang menjelaskan bahwa baslmalah dibaca dengan jahr (keras).
2)      Pendapat kedua mengatakan bahwa basmalah merupakan ayat tersendiri yang dirutnkan untuk tayammum (memohon keberkahan kepada Allah swt) dan sebagai pemisah satu surah dan surah yang lainnya. Membaca basmalah keita membaca surah al-Fatihah dibolehkan, bahkan disunahkan, tetapi tidak disunnahkan dengan keras. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Rasulullah saw, di belakang Abu Bakar, di Belakang Umar, dan di belakang Utsman. Semuanya tidak membaca bismillahirrahmanirrahim dengan suara keras (HR. Nasa’i dan Thahawi)
3)      Pendapat ketiga mengatakan bahwa basmalah bukanlah suatu ayat dari surah al-Fatihah, bukan juga dari surah-surah yang lainnya. Didalam shalat fardhu, nukan di dalam shalah sunnah, membaca basmalah hukumnya makruh, baik dibaca dnegna pelan maupun dengan keras. Pendapat ini tidak kuat
Ibnu Qayyim berusaha menggabungkan pendapat yang pertama dengan pendapat yang kedua. Ia berkata, “terkadang Nabi saw membaca bismillahirrahmanirrahim dengan keras, tetapi beliau sering membacanya dengan pelan. Tidak diragukan bahwa beliau tidak selau membaca basmalah dengan keras lima kali sehari semalam, baik ketika beliau tidak bepertian maupun ketika beliau bepergian. Hal ini tidak didasari olwh para khalifah dan kebanyakan sahabatnya. Hal ini juga tidak disadari oleh penduduk Mekkah dan Madinah di maasa mulia itu.”
b)     Orang yang tidak dapat membaca surah al-Fatihah dengan Baik
Al-Khaththabi berkata, “pada dasarnya, shalat (seorang mushalli) tidak sah kecuali membaca surah al-Fatihah. Tentu sudah mafhum bahwa membaca surah al-Fatihah itu diwajibkan bagi orang yang dapat membaca dengan baik, bukan bagi orang yang tidak dapat membacanya dengan baik. Apabila seorang mushalli tidak dapat membaca surah al-Fatihah dengan baik, tetapi ia dapat membaca surah yang lain dengan baik, ia harus membaca surah yang lain se banyak tujuh ayat karena zikir paling utama setelah surah al-Fatihah adalah  membaca ayat-ayat dari surah yanglain (sebanyak tujuah ayat) seperti surah al-Fatihah. Apabila ia benar-benar tidak dapat mempelajari bacaan al-Qur’an sedikit pun karena ia tidak dapat mencetaknya, tidak dapat menghafalnya, mereka asing terhadap bacaannya (sehingga lisannya tidak dapat melafalkannya), atau karena ada penyakit yang dideritanya, zikir paling utama setelah bacaan al-Qur’an dalah bacaan tasbih, tahmid, dan tahlil yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. telah diriwayatkan bahwa Rasululllah bersabda
أفضل الذكر بعد كلام الله سبحان الله, و الحمد لله, ولا إله إلاّ الله, و الله أكبر
“Sebaik-baik zikir setelah kalam Allah bacaan al-Qur’an) adalah subhanallah, alhamdulillah, la Illaha illalah dan Allahu akbar.”
Pendapat tersebut diperkuat lagi dengan hadits Rif’ah bin Rafi’ yang disebutkan juga oleh al-Khaththabi bahwa Rasulullah saw pernah mengajari seseorang shalat. Beliau bersabda,
إن كان معك قرآن, فاقرأ, وإلاّ فاحمده, وكبره, و هلّله, ثمّ اركع

Jika ada bacaan al-Qur’an yang engkau hafal, bacalah. Jika tidak ucapkan tahmid, takbir dan tahlil kemudian rukuklah. (HR. Abu Dawud, Nasa’I, dan Baihaqi)



[1] Maksudnya, pada shalat magrib, isya dan subuh, surah al-Fatihah dibaca dengan jahr (jelas), demikian juga basmalah. Pada shalat zhuhur dan ashar, surah al-Fatihah dibaca dengan sirri (pelan), demikian basmalah

Emoticon Ini Tidak Untuk Komentar Lewat Facebook.Copas Kode Pada Komentar Mu....
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i:
:j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r:
:s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z: :ab:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.