Monday, May 27, 2013

Bolehkan Laki-laki Memakai Emas?


Assalamu 'alaikum wr wb.

Hari ini penulis berbagi bolehkah laki-laki memakai emas menurut hukum Islam? 
Tahukan anda mengapa dalam Islam dilarang seorang laki-laki menggunakan perhiasan dari emas, hal ini sesuai dengan Hadits:

Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalu beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
Nabi SAW pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis):
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Nah, sekarang bagaimana dengan cincin kawin? Sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat menikah. Tapi bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas. Dalam Hadits Muslim, dari Ibnu Abbas ra. disebutkan :
Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rasulullah pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rasulullah agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rasulullah SAW.”
Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :
  1. Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki tidak memakai dan membeli cincin –> hanya perempuan saja yang punya cincin.
  2. Si perempuan memakai cincin emas, si laki-laki juga PUNYA, tapi tidak dipakai –>> hanya disimpan
  3. Si perempuan dan si laki-laki sama-sama memakai cincin yang terbuat dari bahan BUKAN EMAS
  4. Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki memakai cincin BUKAN EMAS –> bahan beda, tapi model dibuat sama
Dari keempat siasat tersebut mana yang lebih baik adalah tergantung pada kedua insan yang menikah

18 comments:

  1. Kunjungan perdana,Mas...
    Follback sudah...

    Btw,mo tanya nih...
    Bagaimana untuk seorang perempuan yang tidak haid lagi tapi memakai perhiasan emas?
    Bisakah?

    Ditunggu comment backnya,Mas.... :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih bunda kunjungan sama komentarnya :)
      untuk perempuan yang tidak haid lagi waallahu 'alam, jujur saya kurang tau apakah bisa atau tidak, bunda bisa tanya ahli dibidang kesehatan untuk masalah ini, karena saya tidak berani mengungkapkan pendapat dan saya juga bukan ahli kesehatan.
      maaf ya bund atas keterbatasan ilmunya. :)

      Delete
    2. Pak arifrahman...apa alasan rasululah membuang cncin itu.dan mengapa raasulullah bersabda bahwa itu adalah bara apineraka.?mohon penjelasanya sangat diharapkan

      Delete
  2. Kalau kalung emas boleh atau tidak

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih atas kunjungannya.
      memakai emas bagi laki-laki dalam bentuk apapun, baik itu berupa cincin seperti yang di atas, ataupun kalung dan sebagainya dalam Agama Islam hukumnya "Haram".
      dari tinjauan medis, zat yang terkandung dalam emas tidak bisa dikeluarkan oleh laki-laki tidak seperti halnya perempuan yang selalu ada setiap bulannya (haid/menstruasi). wallahu'alam

      Delete
  3. Kalau kalung emas boleh atau tidak

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih telah berkunjung ke blog kami,
      seperti yang telah ditulis di atas, apapun bentuknya (Cincin, kalung, gelang dll) yang terbuat dari emas apabila dikenakan oleh laki-laki tidak boleh mas. adapun manfaat dan mudharatnya bisa dibaca di atas.
      terimakasih.

      Delete
  4. Itu yg dijelaskan adalah cincin emas.. kalau emas dalam bentuk selain cincin apakah boleh??

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih mas telah berkunjung ke blog kami,
      maaf kami baru aktip, dalam bentuk apapun apabila laki-laki yang memakainya tidak boleh. terimakasih

      Delete
  5. Assalamualaikum...kal emas putih bagaimana yaa?

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum...kal emas putih bagaimana yaa?

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Replies
    1. hukum memakai emai putih, bagaimanapun juga selama itu ada kandungan emas, baik berwarna putih, kuning, dsb.
      haram untuk dipakai (khusus laki-laki). sedangkan untuk perempuan boleh.
      semoga bermanfaat

      Delete
  9. Kalo mas ariefran apa hukumnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hukumnya haram, karena saya lebih menjaga kehati-hatian. terima kasih.

      Delete
  10. Alhamdulillah ternyata hukum nya seperti ini terima kasih mas .. Terimakasih atas ilmu yang di teruskan kemudian di bagikan .. Sukses selalu mas ..

    ReplyDelete
  11. Alkhmdulillah...terimksh infoe..jdibt klo laki2 g bolh pke mz..mka suami q t surh lepas cincin nya

    ReplyDelete

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.