Saturday, February 16, 2013

Keadilan Tuhan Menurut Mu'tazilah, Asy' ariah, dan Maturidiah

Faham keadilan Tuhan banyak tergantung pada faham kebebasan manusia dan faham sebaliknya, yaitu kekuasaan mutlak Tuhan.
Kaum mu’tazilah, karena percaya pada kekuatan akal dan kemerdekaan serta kebebasan manusia. Mempunyai tendensi untuk meninjau wujud ini dari sudut rasio dan kepentingan manusia. Memang dalam faham Mu’tazilah semua makluk lainnya diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia. Mereka selanjutnya berpendapat bahwa manusia yang berakal sempurna, kalau berbuat sesuatu, meski mempunyai tujuan. Manusia yang demikian berbuat untuk kepentingannya sendiri ataupun untuk kepentingan orang lain. Tuhan juga mempunyai tujuan dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tetapi karena Tuhan maha suci dari sifat berbuat untuk kepentingan diri sendiri, perbuatan-perbutan Tuhan adalah untuk kepentingan mawjud lain, selain Tuhan. Berlandaskan argument-argumen ini kaum Mu’tazilah berkeyakinan, bahwa wujud ini diciptakan untuk manusia, sebagai makhluk tertinggi, dan oleh karena itu mempunyai kecenderungan untuk melihat segala-galanya dari sudut kepentingan manusia.

Kaum Asy’ariah, karena percaya pada mutlaknya kekuasaan Tuhan, mempunyai tendensi yang sebaliknya. Mereka menolak faham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan-perbutan-Nya. Bagi mereka perbutan-perbutan Tuhan tidak mempunyai tujuan, tujuan dalam arti sebab mendorong Tuhan untuk berbuta sesuatu. Betul mereka mengakui bahwa perbutan-perbutan Tuhan menimbulkan kebaikan dan keuntungan bagi manusia dan bahwa Tuhan mengakui kebaikan dan keuntungan itu, tetapi pengetahuan maupun kebaikan serta serta keuntungan-keuntungan itu, tidaklah menjadi pendorong bagi Tuhan untuk berbuat. Tuhan berbuat semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena kepntingan manusia atau karena tujuan lain. Dengan demikian kereka mempunyai tendensi untuk meninjau wujud dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan.
Dalam hal ini, kaum Muturidiah golongan bukhara mempunyai sikap yang sama dengan kaum Asy’ariyah. Menurut Al-Bazdawi, tidak ada tujuan yang mendorong Tuhan untuk menciptakan kosmos ini. Tuhan sekehendak hati-Nya. Keadaan tuhan bersifat bijaksana tidaklah mengandung arti bahwa disebalik perbutan-perbutan Tuhan terdapat hikmat-hikmat. Dengan lain kata, Al-Bazdawi berpendapat bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia.
Kaum maturidiah golongan Samarkand, karena menganut faham free will dan free act, serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlak Tuhan, dalam hal ini mempunyai posisi yang lebih dekat kepada kaum Mu’tazilah dari pada kaum Asy’ariah. Tetapi tendensi golongan ini meninjau wujud dari sudut kepentingan manusia yang lebih kecil dari tendensi kaum Mu’tazilah. Hal itu mungkin disebabkan oleh karena kekuasaan yang diberikan golongan samarkand kepada akal serta batasan yang mereka berikan kepada kekuasaan mutlak Tuhan, lebih kecil dair yang diberikan kaum Mu’tazilah.
Berdasarkan atas tendensi Mu’tazilah yang dijelaskan di atas, soal keadilan mereka tinjau dari sudut pandangan manusia. Bagi mereka, sebagai diterangkan oleh ‘Abd al-jabbar, keadilan erat hubungannya dengan hak, dan keadilan diartikan memberi seseorang akan haknya. Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa segala pebutan-Nya adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat buruk, dan bahwa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya. Terhadap mausia. Oleh karena itu Tuhan tidak dapat berisfat zalim dalam memberi hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya, tidak dapat meletakkan beban yang tak dapat dipikul oleh manusia, dan semesti memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya. Dan memberi hukuman kepada orang yang menentang perintah-Nya. Selanjutnya keadilan juga mengandung arti berbuat menurut semestinya serta sesuai dengan kepentingan manusia, dan memberi upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbutannya. Menurut al-Nazzam dan pemuka-pemuka Mu’tazilah lainnya, tidak dapat dikatakan bahwa Tuhan berdaya untuk bersifat zalim, berdusta, dan untuk tidak berbuat apa yang terbaik bagi manusia.
Jelaslah kiranya, bahwa faham keadilan bagi kaum Mu’tazilah mangandung arti kewajiban-kewajiban yan harus dihormati Tuhan. Keadilan bukanlah hanya berarti memberi upah kepada yang berbuat baik dan memberi hukuman kepada yang berbuat salah. Faham “Tuhan berkewajiban membuat apa yang terbaik bagi manusia” saja mangandung arti yang luas sekali, seperti tidak memberi beban yang terlalu berat bagi manusia, pengiriman Rasul dan Nabi-nabi, memberi manusia daya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sebagainya. Semua ini merupakan menghendaki supaya Tuhan melasanakan kewajiban-kewajiban itu. Demikian kaum Mu’tazilah.
Kaum Asy’ariah memberikan interpretasi yang berlainan sekali dengan interpretasi Mu’tazilah di atas. Sesuai dengan tendensi mereka untuk menjau segala-galanya dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, keadilan mereka artikan “menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya seuasi dengan kehendak dan pengetahuan pemilik”. Dengan demikian keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak tehadap makhluknya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya dalam kerajaan-Nya. Ketidak adilan, sebaliknya berarti “menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang”.
Oleh Karena itu, Tuhan dalam faham kaum Asy’ ariah dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguhpun hal sedemikian itu, menurut pandangan manusia, adalah tidak adil, Al-Asy’ari sendiri berpendapat bahwa tuhan tidaklah berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam sorga dan tidaklah zalim jika ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Perbuatan salah dan tidak adil adalah perbutan yang melanggar hukum, dan karena diatas tuhan tidak ada undang-undang atau hukum. Dengan demikian Tuhan tidak bisa dikatakan bersifat tidak adil. Al-Ghazali mengeluarkan pendapat yang sama. Ketidak adilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar hak orang lain dan jika seseorang harus berbuat sesuai dengan perintah dan kemudian melanggar perintah itu, perbuatan yang demikian tidak mungkin ada pada Tuhan.
Oleh karena itu, Tuhan sebagai pemilik yang berkuasa mutlak, dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dengan makhluk-Nya. Al-Asy’ari memang berpendapat bahwa Tuhan dapat menyakiti anak-anak kecil di hari kiamat, dapat menjatuhkan hukuma pada orang mukmin dan dapat memasukkan orang kafir ke dalam sorga. Sekiranya ini dilakukan Tuhan, Tuhan tidaklah berbuat salah. Tuhan tetap bersifat adil. Upah yang diberikan Tuhan hanyalah rahmat dan hukuman tetap merupakan keadilan Tuhan. Tuhan tidak berkewajiban memberikan pahala. Sebagai kata Al-Ghazali, Tuhan memberikan upah kepada manusia, jika yang demikian dikehendaki-Nya, dan memberikan hukuman, jika itu pula dikehendaki-Nya, bahkan mengahancurkan manusia, jika demikianlah yang dikehendaki-Nya. Sungguhpun demikian Tuhan tetap bersifat adil. Demikianlah pendapat kaum Asy’ariah.
Jelaslah sudah kiranya bahwa faham Asy’ariah tentang keadilan Tuhan bertentangan benar dengan faham yang dibawa kaum Mu’tazilah. Keadilan dalam faham kaum Asy’ariah ialah keadilan raja. Absolut, yang memberi hukuman menurut kehendak mutlaknya, tidak terikat pada kekuasaan, kecuali kekuasaan sendiri. Keadilan faham kaum Mu’tazilah adalah keadilan Raja kanstitusionil, yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum, sungguhpun hukuman itu adalah perbuatannya sendiri. Ia mengeluarkan hukuman sesuai dengan hukum dan bukan dengan sewenang-wenang.
Kaum maturidiah golongan bukhara mengambil posisi yang lebih dekat kepada posisi kaum Asy’ariah dalam hubungan ini, sedangkan gologan samarkand mengambil posisi lebih dekat kepada kaum Mu’tazilah.
Jika dalam soal keadilan ini kaum Mu’tazilah tidak mengdapi dilemma, kaum Asy’ariah sebaliknya, dihadapkan dengan persoalan yang sulit. Karena pada hakekatnya adalah perbutan Tuhan, maka Tuhan akan bersifat adil, bahkan zalim, jika memberikan hukuman kepada seseorang atas kejahatan yang terpaksa ia lakukan atau lebih tegas lagi atas kejahatan yang ada pada hakekatnya bukanlah perbuatannya. Untuk mengatasi kesulitan ini, kaum Asy’ariah, seperti dilihat diatas, merobah definisi yang biasa dipakai untuk keadilan, sehingga keadilan dalam hal ini sesuai dengan teori mereka tentang al-kasb dan tentang kekuasaan serta kehendak mutlak Tuhan.
Bagi kaum Mu’tazilah dan kaum maturidiah golongan samarkand persolan demikian timbul, karena bagi mereka perbutan manusia bukanlah perbutan Tuhan tetapi adalah perbutan manusia sendiri. Jadi manusia dihukum atas perbutan yang dikehendakinya dan yang dilakukannya atas perbutan yang dikehendakinya dan yang dilakukannya bukan dengan paksaan serta kehendak mutlak Tuhan.
Bagi kaum Maturidiyah golongan Bukhara, karena sefaham dengan kaum Asy’ariah, persoalan itu pada dasarnya ada, tetapi faham masyi’ah dan rida membebaskan golongan Bukhara dari persoalan ini. Sebagai telah dijelaskan sebelumnya, sengguhpun manusia, dalam faham Maturidiah, berbuat buruk atas kehendak Tuhan, dalam faham itu tidak diridai Tuhan. Karena menentang rida Tuhan, tidaklah dapat dikatakan bahwa Tuhanlah bersifat tidak adil kalau Ia memberi hukuman kepada orang yang berbuat jahat. (Referensi: Harun Nasution, Teologi Islam, Universitas Indonesia (UI), jakarta, 1985)

Emoticon Ini Tidak Untuk Komentar Lewat Facebook.Copas Kode Pada Komentar Mu....
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i:
:j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r:
:s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z: :ab:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.