PENGERTIAN
SILABUS
Silabus dapat didefiniskan sebagai “garis besar, ringakasan, ikhtisar,
atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Istilah silabus digunakan untuk
menyebut suatu produk pengembangan
kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu
dipelajari sisea dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi
dasar.
Seperti kita ketahui, dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran,
terlebih dahulu perlu ditentukan standar kompetensi yang berisikan kebulatan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus
dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk
mengetahui pencapaian standar kompetensi. Dengan kata lain, pengembangan
kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan:
- Apa yang akan diajarkan (standar
kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pelajaran)?
- Bagaimana cara mengajarkannya
(pengalaman belajar, metode, media)?
- Bagaimana cara mengetahui
pencapaiannya (evaluasi atau sistem penilaian)?
Berdasarkan gambaran tersebut dapat dinyatakan bahwa silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok,
kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaiaan kompetensi untuk penilaian,
alokasi waktu, sumber belajar. Dalam implemetasinya silabus dijabarkan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, evaluasi, dan ditindaklanjuti
oleh masing-masing guru.selain itu, silabus harus dikaji dan dikembangkan
secara berkelanjutan dengan memerhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar,
evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi rencana pembelajaran)[1].
LANDASAN
PENGEMBANGAN SILABUS
Landasan pengembangan silabus adalah peraturan pemerintah replublik
Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 17 ayat
(2) dan pasal 20 yang berbunyi sebagaimana berikut:
Pasal 17
(2) sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervise
dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab si bidang pendidikan untuk SD, SMP,
SMA, dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI,
MTs, MA, dan MAK.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekuang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
merode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar[2].
PRINSIP
PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus merupakan salah satu produk pengembagan kurikulum dan
pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi pembelajaran. Beberapa
prinsip yang mendasari penbembagan silabus antara lain: ilmiah, relevan,
konsisten, memadai, actual, kontekstaul, fleksibel, dan menyeluruh.
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi
dan kegitan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Untuk mencapai kebenaran ilmiah
tersebut, dalam penyusunan silabus selayaknya dilibatkan para pakar di bidang
keilmuan masing-masing mata pelajaran. Hal ini dimaksudkan agar materi
pelajaran yang disajikan dalam silabus sahih (valid).
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman,
tingkatan kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai atau ada
keterkaitan dengan tingkat perkembagan fisik, intelektual, social, emosional,
dan spriritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya hubungan
yang konsisten (ejek, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memerhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan perisitiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen
silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamikan
perubaha yang terjadi di sekitar dan tuntuan masyarakat.
8.
Menyuluuah
Komponen silabus
mencakup ranah kompotensi (kognitif, afektif, dan psikomotorik)[3].
KOMPONEN
PENGEMBAGAN SILABUS
Berdasarkan langkah-langkah pengembagan silabus, format silabus paling
tidak memuat sembilan komponen, yaitu indentifikasi, standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, indicator, penilaian, alokasi
waktu, sumber/bahan/alat[4].