Monday, June 18, 2012

Hukum Minuman Beralkohol


Pengertian Minuman Beralkohol
Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman). Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi. 
Efek Samping
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi[1].
         Minuman Keras Adalah Penyakit
Islam tidak memberikan toleransi kepada minuman keras, meski hanya sedikit ataupun berurusan dengannya, berupa jual beli, hadiah, produksi, menyuguhkannya dalam pesta ataupun dalam bentuk lain, meski kepada orang non muslim atau mencampurnya dengan makanan.
Ada satu kasus yang sering dipertanyakan, yaitu penggunaan minuman keras sebagai obat. Pertanyaan yang sama pernah diajukan kepada Rasulullah saw. Dan melarangnya, tapi orang itu protes: “saya meminumnya sebagai obat.” Rasulullah saw bersabda:
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Artinya: dia bukanlah obat, tapi penyakit.
Rasulullah saw juga bersabda:
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لَكُمْ دَاءً دَوَاءً فَتَـدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: sesungguhnya Allah swt, menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan penyakit sebagai obat untuk kalian. Maka berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan barang haram.
Terkait dengan bahan yang membabukkan, Ibnu Mas’us ra. Berkata: “Allah swt tidak menjadikan obat untuk kalian dari barang yang diharamkan pengobatannya dengan minuman keras ataupun barang haram yag lain, karena konsep pengharaman menuntut barang tersebut dijauhi. Sementara menjadikannya sebagai obat identik dengan ajakan untuk mengkonsumsinya. Ini tertentu kontradiktif dengan paradigma pengharaman itu sendiri. Begitulah yang dikatakan Imam Ibnu Qayyim.
Dia menandaskan: “menghalalkan barang yang haram sebagai obat, apalagi jiwa orang itu sendiri merasa cocok, justru akan medorong seseorang untuk mengkonsumsinya sekedar sebagai kepuasan dan kenikmatan. Apalagi jika dia beranggapan barang tersebut bermanfaat untuk kesehatan, menghilangkan kegelisahan dan menyembuhkan penyakitnya. Dalam obat haram seperti ini, akan lebih banyak penyakit lagi yang bakal timbul ketimbang kesembuhan yang dihayalkan.”
Imam Ibnu Qayyim mengingatkan dampak psikologis yang sangat penting: “salah satu syarat untuk kesembuhan adalah sugesti, yakin akan kesembuhan yang diberikan Allah swt kepadanya. Di sisi lain, keyakinan seorang muslim aka keharaman obat tersebut akan menjadi salah satu faktor yang menghalangi keyakinan akan manfaat dan berkah kesembuhan ini. Semakin bersar keyakinan ini, maka kebenciannya menjadi semakin besarm dan keyakinannya kepada benda inipun menjadi negatif dan tidak memberikan respek kepadanya. Dengan kondisi ini, tentunya pengobatan ini tidak membawa kesembuahan, tapi justru akan menimbulkan penyakit baru.”
Terlepas dari asumsi di atas, kondisi darurat mempunyai hukum dari yurisdiksi sendiri dalam pandangan syari’at. Misalan saja minuman keras atau bahan  yang oplos dengannya dianggap sebagai saru-satunya obat yang dapat menyembuhka penyakit yang dapat merenggur nyawa seseorang, menurut seorang dokter muslim yang ahli dibidangnya dan ta’at beragama, meski saya ragu akan terjadi, maka kaidah syari’at tidak akan melarannya. Dengan catatan keadaan yang ada memang sangat mendesak. Dalam sebuah ayat Allah swt. Berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang". (QS. Al-An’am: 145)[2]

Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1 - 5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 - 55 %, misalnya wiski dan brendi[3].
Kadar alkohol dalam minuman beralkohol berbeda-beda, sebagaimana dapat
dilihat dalam tabel berikut :

No
Jenis Minuman
Kadar Alkohol
1
Bir Putih
1 -5 %
2
Bir Hitam
15 %
3
Samsu
20 %
4
Macam-Macam Anggur
15 %
5
Ryn & Moezelwijn
10 %
6
Anggur Malaga
15 - 17 %
7
Tokayer
15 %
8
Sherry
20 %
9
Likeuren
30-50 %
10
Anggur Perancis
9-11 %
11
Champagne
10- 12 %
12
Anggur Spanyol
15-20 %
13
Anggur Hongaria
15-20 %
14
Rhum dan Brandy
40-70 %
15
Jenever
40 %
16
Bols
40 %
17
Hulskamp
40 %
18
Whiskey
30-40%
19
Cognac
30-40 %
20
Tuak & Saguer
11-15 %
21
Shake
10 %

Kesimpulan
Khomr dan alkohol (etanol) adalah minuman yang memabukan. Menurut hukum asalnya alkohol hukumnya najis sebagaimana Firman Alloh dalam QS. Al- Maidah ayat 90. pemanfaatan benda najis pada asalnya adalah haram. Adapun bila digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat, seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak haram. Menjualbelikan alkohol pada asalnya adalah haram, kecuali untuk kepentingan pengobatan, hukumnya boleh.



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_beralkohol
[2] Yusuf Qardawi, Halal dan Haram dalam Islam,…..karya utama surabaya,…h. 86-88
[3] http://www.scribd.com/doc/28147775/MAKALAH-ALKOHOL

Emoticon Ini Tidak Untuk Komentar Lewat Facebook.Copas Kode Pada Komentar Mu....
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i:
:j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r:
:s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z: :ab:
Previous Post Next Post Home
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.