Ada banyak hadits sahih yang menjelaskan bahwa membaca
surah al-Fatihah pada setiap rakaat itu hukumnya fardhu. Hal itu tidak perlu
diperdebatkan lagi. Berikut ini hadits-hadits sahih tersebut,
1.
Ubadah Ibn Shamit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw
bersabda
لا
صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab
(surah al-fatihah). (HR. Bukhri, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Timidzi, Ibnu
majah)
2.
Abu hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw
bersabda,
من صلّ صلاة لم يقرأ
فيها بأمّ القرآن, و فى رواية: بفاتحة الكتاب, فهي خداج هي جداج هي خداج غير تمام
Barang siapa
mengerjakan shalat, tetapi tidak membaca Ummul Qur’an- dalam riwayat yang lain
disebutkan (tidak membaca) Fatihatul Kitab- maka shalatnya
berkurang (beliau ucapkan sebanyak tiga kali)tidak sempurna. (HR. Muslim, Abu
Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad)
3. Abu
Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
لا
تجزئ صلاة, لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب
“Shalat (seseorang) tidak sempurna jika ia tidak membaca
Fatihatul Kitab” (HR. Ibnu
Khuzaimah)
a)
Basmalah
Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah bagian dari suatu ayat dalam
an-Nahl, tetapi mereka berbeda pendapat tentang basmalah yang tercantum di awal
setiap (dalam al-Qur’an). Pendapat-pendapat mereka dapat disimpulkan menjadi
tiga pendapat yang populer.
1)
Pendapat pertama mengatakan bahwa basmalah merupakan satu
ayat dari surah al-Fatihah dan dari semua surah. Dengan demikian, membaca
basmalah diwajibkan pada saat membaca surah al-Fatihah. Hukum membaca basmalah
sama dengan hukum membaca surah al-Fatihah dalma kaitannya dibaca dengan keras
atau pelan.[1]
Dalil paling kuat dalam pendapat pertama
ini adala hadits yang diriwayatkan oleh Nu’aim al-Mujammir, ia berkata, “aku
pernah mengerjakan shalat (menjadi makmum) di belakang Abu Hurairah. Ia membaca
bismillahirrahmanirrahim kemudia membaca Ummul Qur’an (Haditsnya
Panjang) dan di akhir haditsnya disebutkan, “Abu Hurairah berkata, Demi Allah
yang jiwaku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, shalatku paling sama dengan
shalat Rasulullah saw. dibandingkan shalat kalian. (HR. Nasa’i dan Ibnu
Khuzaimah)
Dalam Fathul
Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “ini adalah hadits yang paling shahih
yang menjelaskan bahwa baslmalah dibaca dengan jahr (keras).
2)
Pendapat kedua mengatakan bahwa basmalah merupakan ayat
tersendiri yang dirutnkan untuk tayammum (memohon keberkahan kepada Allah swt)
dan sebagai pemisah satu surah dan surah yang lainnya. Membaca basmalah keita
membaca surah al-Fatihah dibolehkan, bahkan disunahkan, tetapi tidak disunnahkan
dengan keras. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra, ia
berkata, “Aku pernah shalat di belakang Rasulullah saw, di belakang Abu Bakar,
di Belakang Umar, dan di belakang Utsman. Semuanya tidak membaca bismillahirrahmanirrahim
dengan suara keras (HR. Nasa’i dan Thahawi)
3)
Pendapat ketiga mengatakan bahwa basmalah bukanlah suatu
ayat dari surah al-Fatihah, bukan juga dari surah-surah yang lainnya. Didalam
shalat fardhu, nukan di dalam shalah sunnah, membaca basmalah hukumnya makruh,
baik dibaca dnegna pelan maupun dengan keras. Pendapat ini tidak kuat
Ibnu Qayyim
berusaha menggabungkan pendapat yang pertama dengan pendapat yang kedua. Ia
berkata, “terkadang Nabi saw membaca bismillahirrahmanirrahim dengan
keras, tetapi beliau sering membacanya dengan pelan. Tidak diragukan bahwa
beliau tidak selau membaca basmalah dengan keras lima kali sehari semalam, baik
ketika beliau tidak bepertian maupun ketika beliau bepergian. Hal ini tidak
didasari olwh para khalifah dan kebanyakan sahabatnya. Hal ini juga tidak
disadari oleh penduduk Mekkah dan Madinah di maasa mulia itu.”
b)
Orang yang tidak dapat membaca surah al-Fatihah dengan
Baik
Al-Khaththabi berkata, “pada dasarnya, shalat (seorang mushalli)
tidak sah kecuali membaca surah al-Fatihah. Tentu sudah mafhum bahwa membaca
surah al-Fatihah itu diwajibkan bagi orang yang dapat membaca dengan baik,
bukan bagi orang yang tidak dapat membacanya dengan baik. Apabila seorang mushalli
tidak dapat membaca surah al-Fatihah dengan baik, tetapi ia dapat membaca surah
yang lain dengan baik, ia harus membaca surah yang lain se banyak tujuh ayat
karena zikir paling utama setelah surah al-Fatihah adalah membaca ayat-ayat dari surah yanglain
(sebanyak tujuah ayat) seperti surah al-Fatihah. Apabila ia benar-benar tidak
dapat mempelajari bacaan al-Qur’an sedikit pun karena ia tidak dapat
mencetaknya, tidak dapat menghafalnya, mereka asing terhadap bacaannya
(sehingga lisannya tidak dapat melafalkannya), atau karena ada penyakit yang
dideritanya, zikir paling utama setelah bacaan al-Qur’an dalah bacaan tasbih,
tahmid, dan tahlil yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. telah diriwayatkan
bahwa Rasululllah bersabda
أفضل الذكر بعد كلام
الله سبحان الله, و الحمد لله, ولا إله إلاّ الله, و الله أكبر
“Sebaik-baik
zikir setelah kalam Allah bacaan al-Qur’an) adalah subhanallah, alhamdulillah,
la Illaha illalah dan Allahu akbar.”
Pendapat tersebut diperkuat lagi dengan hadits Rif’ah bin Rafi’ yang
disebutkan juga oleh al-Khaththabi bahwa Rasulullah saw pernah mengajari
seseorang shalat. Beliau bersabda,
إن كان معك قرآن, فاقرأ, وإلاّ فاحمده, وكبره, و هلّله, ثمّ اركع
Jika ada bacaan al-Qur’an
yang engkau hafal, bacalah. Jika tidak ucapkan tahmid, takbir dan tahlil
kemudian rukuklah. (HR. Abu Dawud, Nasa’I, dan Baihaqi)
[1] Maksudnya,
pada shalat magrib, isya dan subuh, surah al-Fatihah dibaca dengan jahr
(jelas), demikian juga basmalah. Pada shalat zhuhur dan ashar, surah al-Fatihah
dibaca dengan sirri (pelan), demikian basmalah