Monday, July 29, 2013

LANDASAN PENSYARIATAN WUDHU



Dalil yang bersumber dari al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 6  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[2] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dalil yang bersumber dari hadits:
Abu hurairah bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ
Artinya: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian yang berhdats sampai ia berwudhu”[3]
Dalil yang bersumber dari ijma’ ulama.
Seluruh umat Islam sepakat wudhu disyariatkan di dalam Islam, sejak masa Rasulullah saw hingga sekarang karena itu, wudhu adalah hal penting yang tak terpisahkan dari agama.
Fardhu Wudhu[4]
1.      Niat
Umar r.a Ia bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلَّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“sesungguhnya segala perbuatan itu pasti disertai niat dan setiap orang (diberi balasan) berdasarkan niatnya”[5]
2.      Membasuh muka
Membasuh muka dapat dilakukan dengan cara menyirami wajah dengan air sebanyak sekali. Batas wajah dalam konteks wudhu dimulai dari bagian dahi paling atas hingga dagu di bagian bawah. Sedangkan lebarnya adalah dari batas telinga kanan hingga telinga kiri
3.      Membasuh kedua tangan hingga sikut
Sikut adalah persendian yang membatasi lengan bawah dan lengan atas seseorang. Kedua sikut termasuk dalam bagian tubuh yang harus dibasuh. Hal tersebut telah dicontohkan dalam praktik wudhu Rasulullah saw.
4.      Mengusap kepala
Ada tiga cara yang dilakukan Rasulullah terkait dengan proses mengusap kepala.
a)      Mengusap semua bagian kepala
Abdullah bin Zaid r.a. bercerita bahwa Rasulullah saw mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Mulai depan, kebelakang, hingga tengkuk, lalu kembali kedepan (HR. Bukhari, Nasa’I, Ahamd, Darimi dan Syafi’i)
b)      Hanya mengusap serban (penutup kepala)
Amar bin Umayyah r.a bercerita bahwa ia melihat Rasulullah saw mengusap serban dan sepatu musim dingin beliau (saat melakukan wudhu). (HR. Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad). Bilal bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda:
امْسَحُوْا عَلَى الخُفَّيْنِ وَالخِمَارِ
Basuhlah sepatu musim dingin (khuf) dan penutup kepala (kimar) kalian. (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Tirmizi dan Ibnu Majah)
c)      Mengusap kulit kepala sekaligus serban (penutup kepala)
d)  Mugirah bin Syu’bah r.a bercerita bahwa Rasulullah saw pernah melaksanakan wudhu dan kemudian mengusap kulit kepala dan sorban beliau, serta kedua sepatu musim dingin beliau.(HR. Muslim jilid I , no. 83 )
e)  Inilah yang dilakukan Rasulullah saw selama hidup beliau. Memang, tidak ada riwayat yang bercerita bahwa beliau mengusap sebagian dari kepala, meskipun ayat di atas menyiratkan demikian. Yang perlu diingat adalah: tidaklah sah hanya mengusap rambut yang telah keluar dari batas kepala seperti kuncir (dhafirah)
5.      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Hal ini telah dilakukan dan diceritakan dari perilaku Rasulullah saw Ibnu Umar ra berkata, ”suatu ketima kami ketinggalan dari Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan. Lalu, kami bisa menyusul beliau, namun waktu ashar hampir habis. Kami berwudhu dan mengusap kedua kaki kami. Dan Rasulullah berteriak dengan lantang dua atau tiga kali (saat kami melakukan hal itu)
وَيْلُ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“sungguh celaka, tumit-tumit itu (akan dilahap) oleh api neraka!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abdurrahman bin Abu Laila ra mengatakan, “para sahabat Nabi sepakat bahwa membasuh kedua tumit (adalah wajib hukumnya)
Rukun-rukun dan kewajiban (wudhu) di atas semuanya tercantum di dalam firman Allah al-Maidah: 6
6.      Tertib (berurutan)
Allah swt telah menjelaskan kewajiban-kewajiban wudhu tersebut secara berurutan. Misalnya, dengan memisahkan kedua tangan dengan kedua kaki. Padahal keduanya sama-sama harus dibasuh dengan kewajiban mengusap kepala. Sedangkan tradisi orang Arab biasanya memisahkan kedua hal yang memiliki kesamaan, kecuali dengan maksud tertentu. Dalam hal ini, perintah agar tertib (berurutan). Ayat di atas tentu diturunkan untuk menjelaskan sebuah kewajiban. Rukun ini juga didukung oleh sabda Rasulullah saw
إِبْدَءُاو بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah swt,” (HR. Ahmad)
Apalagi, beliau sendiri telah mempraktikan urutan-urutan ini. Tidak pernah ada riwayat yang bercerita bahwa Rasulullah melaksanakan wudhu dengan tidak tertib. Wudhu adalah ritual ibadah, dan ibadah selalu berpatokan dengan jalan meneladani Rasulullah (itba’). Tidak seorang pun boleh menympang dari apa yang telah dipraktikkan oleh Rasulullah saw. apalagi, jika hal tersebut selalu dilakukan oleh beliau.




[1] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[2] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi
[3] Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih Muslim, Kitab al-Alfazh min al-Adab, Bab Isti’mal al-Misk, Jilid IV, hlm. 1766, hadits nomor 21; dan Nasa’i di dalam  Sunan an-Nasa’i, Kitab az-Zinah, Bab al-Bukhur, Jilid VIII, hlm. 156.
[4] Sayyid Sabiq, Fihus Sunnah, Terjemahan Ahmad Shiddiq Tabrani dkk, Fiqih Sunnah, Jakarta, PT. Pena Pundi Aksara, h.37
[5] Diriwayatan oleh Baihaqi di dalam sunan al-Kubra, kitab ath-Thaharah, Bab ad-Dhalil ‘ala annas as-Siwak laisa bi wajib, jilid I, hlm, 35; Ibnu Khuzaimah di dalam shahih Ibni Khuzaimah, Bab al-Amri bi as-Siwak ‘inda Kulli Shalah, Amru Nadbin wal Fadhilah, la Amri Wuhub wa Faridhah, jilid I hlm.73; dan Malik di dalam al-Muwaththa, jilid I hlm. 66. Abu Bakar berkata bahwa hadits ini diriwayatkan juga olwh Syafi’I dan Basyar bin Umar. Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini terdapat di dalam al-Musnad, Alabaini mengatakan, hadits ini sahih. 

Emoticon Ini Tidak Untuk Komentar Lewat Facebook.Copas Kode Pada Komentar Mu....
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i:
:j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r:
:s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z: :ab:
Previous Post Next Post Home
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.