Dalil
yang bersumber dari al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 6
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[1]
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[2]
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dalil yang
bersumber dari hadits:
Abu hurairah
bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda
لاَ يَقْبَلُ اللهُ
صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ
Artinya: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di
antara kalian yang berhdats sampai ia berwudhu”[3]
Dalil yang bersumber dari ijma’ ulama.
Seluruh umat Islam sepakat wudhu disyariatkan di dalam
Islam, sejak masa Rasulullah saw hingga sekarang karena itu, wudhu adalah hal
penting yang tak terpisahkan dari agama.
Fardhu Wudhu[4]
1.
Niat
Umar r.a Ia
bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda,
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلَّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“sesungguhnya segala perbuatan itu pasti disertai niat
dan setiap orang (diberi balasan) berdasarkan niatnya”[5]
2.
Membasuh muka
Membasuh muka dapat dilakukan dengan cara menyirami
wajah dengan air sebanyak sekali. Batas wajah dalam konteks wudhu dimulai dari
bagian dahi paling atas hingga dagu di bagian bawah. Sedangkan lebarnya adalah
dari batas telinga kanan hingga telinga kiri
3.
Membasuh kedua
tangan hingga sikut
Sikut adalah persendian yang membatasi lengan bawah
dan lengan atas seseorang. Kedua sikut termasuk dalam bagian tubuh yang harus
dibasuh. Hal tersebut telah dicontohkan dalam praktik wudhu Rasulullah saw.
4.
Mengusap kepala
Ada tiga cara yang dilakukan Rasulullah terkait
dengan proses mengusap kepala.
a) Mengusap
semua bagian kepala
Abdullah bin
Zaid r.a. bercerita bahwa Rasulullah saw mengusap kepalanya dengan kedua
tangannya. Mulai depan, kebelakang, hingga tengkuk, lalu kembali kedepan (HR.
Bukhari, Nasa’I, Ahamd, Darimi dan Syafi’i)
b) Hanya
mengusap serban (penutup kepala)
Amar bin Umayyah
r.a bercerita bahwa ia melihat Rasulullah saw mengusap serban dan sepatu musim
dingin beliau (saat melakukan wudhu). (HR. Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad).
Bilal bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda:
امْسَحُوْا عَلَى
الخُفَّيْنِ وَالخِمَارِ
Basuhlah sepatu musim dingin (khuf) dan penutup kepala
(kimar) kalian. (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Tirmizi dan Ibnu Majah)
c)
Mengusap kulit
kepala sekaligus serban (penutup kepala)
d) Mugirah bin Syu’bah r.a bercerita bahwa Rasulullah saw
pernah melaksanakan wudhu dan kemudian mengusap kulit kepala dan sorban beliau,
serta kedua sepatu musim dingin beliau.(HR. Muslim jilid I , no. 83 )
e) Inilah yang dilakukan Rasulullah saw selama hidup beliau.
Memang, tidak ada riwayat yang bercerita bahwa beliau mengusap sebagian dari
kepala, meskipun ayat di atas menyiratkan demikian. Yang perlu diingat adalah:
tidaklah sah hanya mengusap rambut yang telah keluar dari batas kepala seperti
kuncir (dhafirah)
5.
Membasuh kedua
kaki hingga mata kaki.
Hal ini telah
dilakukan dan diceritakan dari perilaku Rasulullah saw Ibnu Umar ra berkata,
”suatu ketima kami ketinggalan dari Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan.
Lalu, kami bisa menyusul beliau, namun waktu ashar hampir habis. Kami berwudhu
dan mengusap kedua kaki kami. Dan Rasulullah berteriak dengan lantang dua atau
tiga kali (saat kami melakukan hal itu)
وَيْلُ
لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“sungguh
celaka, tumit-tumit itu (akan dilahap) oleh api neraka!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abdurrahman bin Abu
Laila ra mengatakan, “para sahabat Nabi sepakat bahwa membasuh kedua tumit
(adalah wajib hukumnya)
Rukun-rukun dan
kewajiban (wudhu) di atas semuanya tercantum di dalam firman Allah al-Maidah: 6
6.
Tertib (berurutan)
Allah swt telah
menjelaskan kewajiban-kewajiban wudhu tersebut secara berurutan. Misalnya,
dengan memisahkan kedua tangan dengan kedua kaki. Padahal keduanya sama-sama
harus dibasuh dengan kewajiban mengusap kepala. Sedangkan tradisi orang Arab
biasanya memisahkan kedua hal yang memiliki kesamaan, kecuali dengan maksud
tertentu. Dalam hal ini, perintah agar tertib (berurutan). Ayat di atas tentu
diturunkan untuk menjelaskan sebuah kewajiban. Rukun ini juga didukung oleh
sabda Rasulullah saw
إِبْدَءُاو
بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“mulailah
dengan apa yang dimulai oleh Allah swt,” (HR. Ahmad)
Apalagi, beliau sendiri telah mempraktikan urutan-urutan
ini. Tidak pernah ada riwayat yang bercerita bahwa Rasulullah melaksanakan
wudhu dengan tidak tertib. Wudhu adalah ritual ibadah, dan ibadah selalu
berpatokan dengan jalan meneladani Rasulullah (itba’). Tidak seorang pun
boleh menympang dari apa yang telah dipraktikkan oleh Rasulullah saw. apalagi,
jika hal tersebut selalu dilakukan oleh beliau.
[1] Maksudnya:
sakit yang tidak boleh kena air.
[2] Artinya: menyentuh. menurut
jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi
[3] Diriwayatkan
oleh Muslim di dalam Shahih Muslim, Kitab al-Alfazh min al-Adab,
Bab Isti’mal al-Misk, Jilid IV, hlm. 1766, hadits nomor 21; dan Nasa’i di
dalam Sunan an-Nasa’i, Kitab az-Zinah,
Bab al-Bukhur, Jilid VIII, hlm. 156.
[4] Sayyid Sabiq, Fihus Sunnah, Terjemahan Ahmad Shiddiq Tabrani dkk,
Fiqih Sunnah, Jakarta, PT. Pena Pundi Aksara, h.37
[5] Diriwayatan oleh Baihaqi
di dalam sunan al-Kubra, kitab ath-Thaharah, Bab ad-Dhalil ‘ala annas as-Siwak
laisa bi wajib, jilid I, hlm, 35; Ibnu Khuzaimah di dalam shahih Ibni
Khuzaimah, Bab al-Amri bi as-Siwak ‘inda Kulli Shalah, Amru Nadbin wal
Fadhilah, la Amri Wuhub wa Faridhah, jilid I hlm.73; dan Malik di
dalam al-Muwaththa, jilid I hlm. 66. Abu Bakar berkata bahwa hadits ini
diriwayatkan juga olwh Syafi’I dan Basyar bin Umar. Ibnu Abdil Barr berkata
bahwa hadits ini terdapat di dalam al-Musnad, Alabaini mengatakan, hadits ini
sahih.