Wednesday, March 7, 2012

Perilaku Tercela (dosa-dosa besar)

1. Pengertian Dosa Besar
Perkataan dosa berasal dari bahasa Sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya disebut az-zanbu, al-itsmu atau al-jurmu. Menurut istilah ulama fukaha (ahli hukum Islam) dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dosa yang pelakunya diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok, dan membunuh. Dosa yang pelakunya diancam dengan siksa di akhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai mengerjakan salat. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S At-Taubah: 68 yang berbunyi:
                   
Artinya: “Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela'nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.”

Adapun juga yang termaktub dalam Q.S. Al-Muddatstsir: 42-43, yakni:
    
     
Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?". Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,
Selain itu adapula ulama yang berpendapat bahwa dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain karena perbuatannya, perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidaktenangan jiwa.
Dosa-dosa besar itu dapat dihapus, sehingga para pelakunya mendapat ampuna dosa dan masuk surga dengan para pelaku dosa besar itu bertobat, dengan tobat yang sungguh-sungguh (tobat nasuha). Hal ini sesuai dengan penegasan Allah SWT dalam al-Quran surah At-Tahrim: 8, yakni:
       •        •         •                  •     
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Adapun sabda Rasulullah SAW:
اَلتَّأ ئِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ( رواه إ بن ماجه )
Artinya: “ Orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tidak berdosa.” ( H.R. Ibnu Majah )
2. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
Ulama fikih sepakat mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullaj SAW adalah termasuk dosa besar.
Dosa-dosa besar dapat dijadikan beberapa kelompok, seperti dosa-dosa besar terhadap Allah SWT, dosa besar terhadap diri sendiri, dosa besar dalam keluarga, dosa besar yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan seksual, dosa besar dalam makanan dan minuman dan dosa besar dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Dosa Besar terhadap Allah SWT
Dosa besar terhadap Allah SWT, seperti syirik, kufur, dan nifak serta fasik.
• Syirik
Dalam istilah tauhid, syirik adalah menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu selain-Nya, baik dalam zat-Nya, sifat-Nya, af’al-Nya (perbuatanNya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepada-Nya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik, kata jamaknya musyrikun atau musyrikin.
Syirik merupakan dosa besar yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia, dia tidak bertobat yang sesungguh-sungguhnya.
Sesuai Q.S. An-Nisaa’: 48 yakni:
•                     

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.”
• Kufur
Yaitu mengingkari adanya Allah SWT dan segala ajaran-Nya yang disampaikan oleh Nabi/ Rasul-Nya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir, kata jamaknya kafiruun atau kuffar.
Termasuk kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan Allah SWT. Sebagaimana di dalam Q.S. Ibrahim: 7
         •   
Artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
• Nifak
Yaitu menampakkan sikap, ucapan, dan perbuatan yang sesngguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama Islam, padahal dalam hatinya kufur ( mengingkari ). Orang yang berperilaku nifak disebut munafik, kata jamaknya munafiquun atau munaafiqqat.
Adapun karakteristik orang-orang munafik dalam al-Qur’an pada ayat-ayat berikut:
 Q.S. Munafiqun: 1
     •      •    •   
Artinya: Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa Sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah". dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.
 Q.S. Al-Baqarah: 9
          

Artinya: ”Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka Hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.”

 Q.S. An-Nisaa’:142-143
•             ••      
                 

Artinya:
142. Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.
143. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan Ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir), Maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.
 Q.S. At-Taubah: 67
                      

Artinya: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka Telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.”
• Fasik
Yaitu melupakan Allah SWT. Sesuai dalam Q.S.al- Hasyr: 19.
           
Artinya: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, seperti meninggalkan salat lima waktu, tidak berzakat, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama Islam yang ditunjukkan dengan sikap mental, ucapan dan perbuatan.

b. Dosa Besar terhadap Diri Sendiri
Dosa besar terhadap diri sendiri adalah perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti membunuh diri sendiri. Membunuh diri sendiri, dengan cara apapun merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Haram hukumya dan termasuk dosa besar. Yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah Allah SWT sesuai di dalam Q.S. Al-Hajj: 66, yakni:
        •   
Artinya: “Dan dialah Allah yang Telah menghidupkan kamu, Kemudian mematikan kamu, Kemudian menghidupkan kamu (lagi), Sesungguhnya manusia itu, benar-benar sangat mengingkari nikmat.”
Menurut para ahli psikologi, penyebab seseorang melakukan bunuh diri itu antara lain, karena keputusasaan akibat penyakit yang diderita atau kesulitan yang menghimpit tidak teratasi, karena faktor psikologis atau kegelisahan yang tidak terkendalikan akibat faktor luar, dan karena gagal atau hilangnya suatu harapan.
Allah SWT tetap melarang bunuh diri apapun alasannya. Hal ini sesuai dengan firman-Nya:
    •     
Artinya: “…dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dari Jundab bin’Abdillah r.a Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dahulu kala dari orang-orang sebelum kalian ada seorang laki-laki yang terluka, ia tidak bersabar, lalu ia mengambil sebilah pisau dan menyayat tangannya, sehingga darah terus mengalir sampai ia meninggal. Kemudian Allah berfirman: “Hamba-Ku telah mendahului-Ku terhadap jiwanya, maka Aku haramkan surge baginya (berarti kekal di neraka).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Dosa Besar dalam Keluarga
Salah satu contoh dosa besar dalam keluarga adalah durhaka kepada kedua orangtua. Hal ini sejalan dengan hadits yang bersumber dari Abu Bakar R.A. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Maukah Aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?” Kami para sahabat menjawab, ”Baiklah ya Rasulullah.” Rasulullah SAW bersabda, ”Menyekutukan Allah (syirik) dan mendurhakai kedua orangtua.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Contoh-contoh perbuatan yang termasuk durhaka pada kedua orangtua seperti:
1. Melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orangtua.
2. Melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menyakitkan hati kedua orangtua.
3. Mengancam kedua orangtua, agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain, padahal kedua orangtuanya tidak mampu.
4. Menelantarkan kedua orangtua yang berada dalam kemiskinan padahal, anaknya hidup berkecukupan dan mampu memberikan pertolongan kepada kedua orangtuanya.
5. Anak menjauhi kedua orangtuanya dan tidak mau menjenguk mereka. Salah satu penyebabnya mungkin karena status sosial anak lebih tinggi dari status sosial kedua orangtuanya, sehingga anak merendahkan kedua orang tuanya.
Akibat buruk dari durhaka kepada kedua orangtua itu akan menimpa kedua orangtua dan aaknya yang durhaka. Kedua orangtua akan mengalami berbagai penderitaan. Sedangkan anak yang durhaka kepada orangtuanya akan mendapat murka Allah SWT, siksa di dunia dan azab di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: ”Rida Tuhan berada di dalam rida kedua orangtuanya dan kemurkaan-Nya berada pada kemurkaan kedua orangtua.” (H.R. Thabrani dan Ibnu Amar)
d. Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual
1. Zina
Zina ialah hubungan kelamin (persetubuhan) antara laki-laki dan wanita di luar pernikahan yang sah, yakni pernikahan yang tidak sesuai denga ketentuan syara’. Zina termasuk perbuatan orang yang tidak beradab, perbuatan keji yang diharamkan Allah dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman:
         
Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukkan zina ke dalam dosa besar, karena akibat buruknya atau bahaya yang ditimbulkan zina sungguh besar. Menurut hukum Islam para pelaku zina yang termasuk ghairu muhsan (belum menikah), hukumnya didera (dicambuk) sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.
2. Homo seksual (gay dan lesbian)
Homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame jenis, sesame pria (gay) dan sesama wanita (lesbian). Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwaat, merupakan perbuatan haram dan dosa besar, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula dengan norma susila dan agama.
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ( رواه أحمد )
Artinya: “ Allah mengutuk orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (diulang sampai tiga kali).”
3. Menuduh Zina (qadzaf)
Menuduh istilah dalam fikih, qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’. Qazaf termasuk ke dalam perbuatan keji yang hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Hal ini disebabkan karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi yang dituduh beserta keluarganya maupun bagi yang menuduh. Adapun dalil naqli tentang ”qadzaf” adalah Q.S. An-Nuur: 4-5 dan 19.
                    
       •    
                     
Artinya:
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
19. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui.
e. Dosa Besar dalam Makanan dan Minuman
1. Makanan
Makanan-makanan yang dengan tegas diharankan syara’ (a-Qur’an dan Hadis), para pemakannya dianggap melakukan dosa besar karena mereka diancam dengan siksa.
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah dijelaskan secara rinci dalam al-Qur’an Surah Al-Maidah:3
       •       •                 

Artinya: ”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”
2. Meminum Khamar
Perkataan khamar berasal dari kata ”khamran” yang artinya tertutup, terhalang, atau tersembunyi. Selanjutnya kata khamar, digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukkan dan menutupi atau menghalangi akal sehat peminumnya (pemakainya) dari mengerjakan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍوَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه ابو داود)
Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
Mengacu kepada pengertian khamar di atas jelaslah bahwa khamar mencakup yang memabukkan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap atau diinjeksikan ke dalam tubuh. Termasuk ke dalam khamar, misalnya berbagai jenis minuman beralkohol, ganja, narkotika, morfin dan heroin. Berdasarkan al-Qur’an dan Hadis hukum mengonsumsi khamar adalah haram dan termasuk dosa besar. Di dalam Q.S. Al-Maidah: 90-91.
               
                     

Artinya:
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Bagaimana hukum menggunakan minuman keras untuk obat? Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang hukum arak (khamar). Rasulullah SAW menjawab hal itu dilarang (haram). Orang laki-laki itu berkata lagi, “ Kami hanya menggunakan untuk obat.” Rasulullah saw bersabda:
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Artinya: “Dia bukanlah obat, tapi penyakit.”
Rasulullah saw juga bersabda:
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لَكُمْ دَاءً دَوَاءً فَتَـدَاوَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah swt, menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan penyakit sebagai obat untuk kalian. Maka berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan barang haram.”

f. Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarakat
1. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh orang dengan sengaja merupakan perbuatan biadab yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar, yang pelakunya akan dimurkai dan dikutuk Allah, serta dicampakkan ke dalam neraka Jahannam. Allah SWT berfirman:
     •           
Artinya: ”Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan Allah di alam akhirat kelak. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: ”Perbuatan yang paling pertama dihisab Allah di alam akhirat ialah ibadah salat. Sedangkan perkara yang mula-mula diadili antara sesama manusia ialah pertumpahan darah.”
Ditinjau dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan, dengan menggunakan senjata, tanagan kosng atau lainnya yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.
b. Pembunuhan seperti sengaja, yaitu pembunuhan yang tampaknya seperti sengaja padahal sebenarnya tidak sengaja, misalnya memukul orang dengan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sebatang lidi, tapi ternyata yang dipukulnya kemudian mati.
c. Pembunuhan yang tidak sengaja contohnya seperti seseorang yang berbadan gemuk terpeleset jatuh dan menimpa seseorang kurus, sehingga orang yang tertimpanya itu mati.
Menurut hukum Islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati (qisas) yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuan diberlakukannya hukum qisas adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusa serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.
        

Artinya: ”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

2. Menganiaya orang
Tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan adapula yang dilakukan tidak dengan sengaja (tersalah semata). Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, misalnya seseorang sengaja meninju mata si A, sehingga buta atau sengaja membabat pedang , sehingga sebagian tangannya terlepas. Tindak pidana yang dilakukan karena tersalah semata misanya seseorang yang sedang berlatih silat dengan menggunaka sebelah pedang, tiba-tiba pedangnya meleset da melukai si C salah seorang penonton.
Sanksi hukum Islam terhadap terpidana yang dengan sengaja meninju mata si A sehingga buta, atau membabat tangan si B dengan pedang sehingga sebagian tangannya terlepas adalah di-qisas dengan adil.

3. Mencuri
Dalam kamus bahasa Indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam. Menurut istilah ilmu fikih, mencuri adalah mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Mengacu kepada pengertian tersebut, maka perbuatan-perbuatan, seperti merampas, merampok, korupsi, merngurangi timbangan (takaran) dan mmperoleh harta dengan cara menipu, tidak termasuk ke dalam mencuri, walaupun hukumnya sama dengan mencuri, yaitu haram. Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum Islam pencurian termasuk tindak pidana hudud, yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaituhukum potong tangan, apabila pencurian yang dilakukannya telah memenuhi persyaratan tertentu. Allah SWT berfirman:

              

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

4. Merampok
Merampok, merampas atau menggarong ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu.
Jika dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampokan, maka warga masyarakat akan mengalami kersahan, tidak akan memperoleh kedamaian, dan ketentraman. Bahkan kemakmuran serta kesejahteraan bersama yang mereka dambakan tidak akan terwujud. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah dalam al-Qur’an bahwa para perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, dan tergolong kelompok Hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasul-Nya, karena perampokan yag mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan melawan masyarakat yang dlindungi hukum. Sesuai Q.S. Al-Maidah: 33, yaitu:
         •                           
Artinya: ”Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”



3. Menghindari Perbuatan Dosa Besar
Setiap manusia diwajibkan oleh Allah SWT untuk menghindari perbuatan dosa besar. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah An-Nisaa: 31 dan Asy-Syuura: 37 yaitu:
            

Artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).”
    •      
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.”
Adapun cara menghindari dosa besar, antara lain:
1. Senantiasa mengingat firman Allah SWT surah An-Nisaa: 31, Asy-Syuura: 37, dan An-Najm: 32, yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya. Sedangkan manusia yang tidak melakukan dosa-dosa besar tentu akan memeperoleh ampunan Allah SWT, dan kelak di alam akhirat akan terbebas dari neraka dan masuk surga.
2. Setiap umat manusia, khususnya umat Islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar, akibat buruknya terutama akan menimpa pelakunya itu sendiri. Hal ini sesuai denga firman Allah SWT dalam al-Qur’an.
3. Orang-orang beriman, di maapun dan kapan pun dia berada tentu tidak akan melakuka dosa besar. Hal ini disebabkan karena mereka menyadari, bahwa jika mereka berbuat dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidaktentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. Muslim/Muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardhu, apalagi kalau ditambah dengan melaksanakan salat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. Orang-orang beriman akan berusaha agar senatiasa beramal saleh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini stiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh dua malaikat Raqib dan Atid.
B. Telaah Materi
1. Telaah Materi tentang Pengertian Dosa Besar
Perbuatan dosa merupakan yang dapat mengotori jiwa. Adapun istilah-istilah dosa dalam al-Qur’an dengan pengertian yang hampir bersamaan. dijelaskan sebagai berikut:
1. Al-khathiah berarti melakukan dosa secara sengaja. Apabila seseorang melakukan dosa maka ia disebut juga dengan melakukan khatiyah (kesalahan) sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Nuh:25.
            
Artinya: ”Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke neraka ...”
2. Adz-dzanb berarti dosa, noda atau perbuatan maksiat. Sebagaimana dalam firman Allah SWT Q.S. Al-An’am: 6.
        
Artinya: “… Kemudian kami binasakan mereka Karena dosa mereka sendiri, dan kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain.”

3. As-Sayyiah perbuatan jelek atau kejahatan. Sebagaimana di dalam Q.S. Al-A’raf: 153.
        •      
Artinya: “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, Kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; Sesungguhnya Tuhan kamu sesudah Taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
4. Al-Itsm berarti dosa, dan ada juga yang mengatakan bahwa al-Itsm adalah perbuatan yag tidak dihalakan. Sesuai di dalam Q.S. Al-An’am:120.
     •        
Artinya: “Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka Telah kerjakan.”
5. Al-Fusuq artinya berbuat maksiat dan melanggar perintah Allah atau keluar dari jalan yang haq (benar) atau cenderung berbuat maksiat. Allah berfirman Q.S. Al-Baqarah: 59.
                  
Artinya: “Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. sebab itu kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, Karena mereka berbuat fasik.”
6. Al- Ishyan artinya tidak taat ( membangkang/ mendurhakai ). Allah berfirman dalam Q.S. Al-Jinn: 23.
    •   •    
Artinya: “… dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.”
7. Al- ’Utuw berarti melewati batas atau berlebih-lebihan dalam melakukan maksiat, dan keras kepala tidak mau menerima nasihat. Allah berfirman dalam Q.S. Ath-Thalaq: 8.
              

Artinya: “Dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.”
7. Al- Fasad berarti berbuat kerusakan. Di dalam Q.S. Al-Fajr: 12-13.
   
     

Artinya:
12. Lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu,
13. Karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab.

8. As-Suu’ artinya perbuatan lacur dan perbuatan mungkar.
Sesuai Q.S. Al-Anbiyaa: 77.
       •      

Artinya: ”Dan kami Telah menolongnya dari kaum yang Telah mendustakan ayat-ayat kami. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat, Maka kami tenggelamkan mereka semuanya.”
Sebagian ulama mengatakan: ” Apabila anda ingin mengetahui perbedaan antara dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil, maka dibandingkan kerusakan yang diakibatkan dari dosa-dosa tersebut dengan dosa besaryang telah ada nashnya. Apabila kenyataannya kerusakan yang ditimbulkan itu hanya sedikit, maka yang demikian adalah dosa kecil. Tetapi apabila kerusakan yang diakibatkan itu sebanding atau lebih besar, yang demikian itu adalah dosa besar.”
Perlu diperhatikan bahwa dosa kecil, apabila dilakukan secara terus menerus, maka akan menjadi dosa besar. Dalam hal ini Rasulullah bersabda:
إِيَّا كُمْ وَمُحَقِّرَاتِ الذُّنُوْبِ فَإِ نَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَقَّ يَهْلِكَنَّهُ
(رواه إمام أحمد )
Artinya: “Hati-hatilah kamu terhadap dosa-dosa kecil, karena apabila sering dilakukan oleh seseorang, maka pasti akan merusaknya (akan menjadi dosa besar).”
2. Telaah Materi tentang Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
a. Dosa Besar terhadap Allah SWT
• Syirik
Menurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah ( makhluk-Nya ). Sebagian berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Pada suatu ayat yakni Q.S. Luqman: 13 dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman:
               
Artinya: “Dan (Ingatlah) ketika Luqman Berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
Dalam ayat lain juga dinyatakan bahwa orang syirik diharamkan untuk surga, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Maidah:72.
                            •  •      

Artinya: Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam", padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.



• Kufur
Pengertian kufur adalah mengingkari adanya Allah dan tidak membenarkan apa yang yang datang kepada Nabi Muhammad, baik sebagian daripadanya atau secara keseluruhan. Perbuatan kufur menmpunyai berbagai macam corak, yang hal ini dinyatakan di dalam al-Qur’an, diantaranya:
a. Persoalan yang bertalian dengan masalah ketuhanan, seperti ingkar terhadap adanya Yang Maha Pencipta (Allah).
b. Mensifati Allah dengan sifat yang seharusnya tidak ada pada Allah. Atau perbuatan yang menjadikan sebagian pada Rasul sebagian pada Rasul sebagai Tuhan. Orang-orang yang termasuk kategori kafir adalah penganut atheisme, penyembah berhala, penganut agama majusi, dan agama-agama lain ang bertuhan banyak.
Firman Allah Q.S. Al-Mu’minuun: 117
    •               

Artinya: ”Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.”


• Nifak
Pengertian nifak atau munafik adalaha merupakan lawan kata ” terus terang” atau ”terang-terangan.” Dengan kata lain nifak berarti menampakkan sesuatu yang bertentangan denga apa yang terkandung dalam hati.” Nifak ini mempunyai dua bagian: 1) bertalian dengan masalah akidah dan masalah ini yang paling membahayakan. 2) bertalian dengan perkataan atau perbuatan, dan untuk masalah kedua ini lebih ringan dosanya dibanding yang pertama. Tapi bukan berarti kita menganggap enteng perbuatan poin kedua tersebut. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan kepada kita agar bersikap wapada dan mawas diri menghadapi orang munafik, yang tersebut dalam Q.S. An-Nisaa: 138-139.
  •    
          • • •   
Artinya:
138. Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih,
139. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.
• Fasik
Sebab utama yang membuat lupa kepada Allah adalah cinta kepada masalah duniawi. Oleh karena itu Allah melarang umat manusia tenggelam ke dalam kepuasan duniawi yang akan mengakibatkan lupa kepada Allah. Dan kelupaan ini dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi umat manusia di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Munafiquun:9.
                  

Artinya: ”Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.”

b. Dosa Besar dalam Keluarga
Menyakiti kedua orang tua artinya menentang apa yang diperintahkan oleh keduanya dengan syarat bukan perintah maksiat kepada Allah atau melakukan suatu perbuatan yang tidak mendapat restu keduanya. Apabila kita sampaikan mengenal masalah menyakiti kedua orang tua dan gejala-gejalanya, maka dari segi lain Islam pun menekankan agar kita berbuat baik kepada orangtua. Al-qur’an sering mengutarakan bahwa manusia wajib bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah dikaruniakan kepada mereka. Selain itu manusia juga harus bersyukur kepada kedua orangtuanya, karena mereka telah berjasa besar di dalam memelihara serta mendidik dirinya hingga kecil. Firman Allah Q.S. Luqman:14.
      

Artinya: “….bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.”

c. Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual
Menurut pandangan Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang Allah SWT. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Furqon: 68-70, yakni:
     •    •              
        
                 
Artinya:
68. Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
70. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pada prinsipnya, Islam memerangi hubungan seks di luar perkawinan apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan pembentukan rumah tangga bahagia. Di samping itu , zina akan banyak menimbulkan problema sosial yang membahayakan masayarakat, seperti bercampur aduknya keturunan, menimbulkan rasa dengki dan menghancurkan rumah tangga. Setiap problema yang ditimbulkan akibat perbuatan zina akan mengakibatkan hukuman berat, sesuai dengan peraturan Islam.
Adapun perbuatan homoseks merupakan perbuatan yang menjijikan yang mana pelakunya mirip dengan binatang buas, yang artinya bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Karenanya Islam memerangi homoseks dan menghukum para pelakunya dengan hukum yang sangat berat.
Adapun qadzaf yakni mlemparkan tuduhan kepada wanita baik-baik, yang lengah lagi beriman. Tentunya orang yang menuduh wanita yang suci sebagai kotor, dengan tuduhan yang hina, sehingga balasannya pun kelak adalah sesuai dengan firman Allah Q.S. An-Nuur: 4 yang berbunyi.
                    

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Unsur menuduh zina ada tiga yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan dan bukan pezina,serta ada iktikad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapkan dalam bahasa yang tegas (eksplisit) seperti ”Hai Pezina” atau ”Aku telah melihatmu Berzina”.
d. Dosa Besar dalam Makanan dan Minuman
1. Makanan
Sebelumnya materi di atas telah menyatakan mengenai makanan yang diharamkan yang termaktub dalam Q.S. Al- Maidah:3. Karenanya, setiap orang harus menjauhi dan dilarang mengisi perut dengan hal-hal tersebut, yang mana manusia akan terpengaruh oleh makanan yang dimakannya.
• Lemak Babi dan Bahaya-bahayanya
Daging babi mengandung zat lemak dua kali lebih banyak dibanding dengan daging lainnya. Para ahli telah menemukan bahwa zat lemak ini sangat berbahaya khususnya bila dimakan dengan kadar yang berlebihan. Dan juga bahwa zat lemak itu dapat mengakibatkan terbentuknya gumpalan batu yang menyumbat lubang kemih yang mempersulit keluarnya air seni.
• Memakan Darah dan Bahaya-bahayanya
Darah dapat membahayakan kesehatan manusia. Dan analisa terhadap darah telah membuktikan bahwa darah banyak mengandung zat Uric Acid, yang zat ini sangat membahayakan apabila dimakan oleh manusia. Kadang- kadang di dalam darah juga mengandung bakteri-bakteri dan virus penyakit menular. Dan ketika itu, darah sangat berbahaya bagi pemakannya.
• Memakan Bangkai dan Akibat-akibatnya
Islam melarang memakan bangkai, atau dengan kata lain hewan yang mati secara tidak wajar atau mati karena bencana. Hewan yag mati tidak wajar karena pada umumnya terserang penyakit. Sebab, terdapat kemungkinan penyakit tersebut berpindah kepada pemakannya. Hal inilah yang menyebabkan bintang tersebut diharamkan.
• Memakan Daging Binatang Buas dan Burung-burung Pemakan Daging
Islam melarang memakan burung yang mempunyai cakar kuat dan tajam, dan setiap hewan yang bertaring. Sebab, serat dagingnya sangatlah kuat , berwarna dan berbau busuk. Sehingga daging kedua jenis binatang itu sangat tidak layak bagi pencernaan manusia, karena dagingnya amat kuat sehingga sulit dicerna oleh manusia.
• Makanan Kurban Berhala
Para penyembah berhala sebelum datangnya agama Islam, kalau menyembelih hewan, selalu menyebut nama-nama Tuhan mereka yang dijadikan sesembahan. Hikmah adanya larangan ini ialah untuk menjaga agar umat Islam jangan sampai melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan kaum musyrik di masa jahiliyah. Bagi Islam, penyembelihan disebutkan nama Allah sebagai suatu ibadah kepada Allah semata untuk memakan daging hewan yang dihalalkan.

2. Meminum Khamr
Khamr dalam pengertian Bahasa Arab berarti “menutupi”, disebut sebagai khamr karena sifatnya yang menutupi akal. Sedang menurut arti ‘Urf (adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW., khamr adalah apa yang bias menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedang dalam pengertian syara’, khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Jadi, khamr tidak terbatas pada bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW, diantaranya adalah hadits dari Nu’man bin Basyir r.a. bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jejawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr dan dari madu terbuat khamr” (HR. Jama’ah kecuali An-Nasa’i)
Selain hadits di atas, ada lagi hadits yang menyatakan bahwa: “Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa Dia akan member mereka minuman dari thinah al-khabal. Mereka bertanya, apakah thinah al-khabal? Jawab Rasulullah,”keringat ahli neraka atau perasaan tubuh ahli neraka” (HR. Muslim, An-Nasa’I dan Ahmad).
Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadis di atas dinyatakan bahwa “setiap yang memabukkan itu khamr”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu adalah memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Pengharaman Khamr Secara Bertahap
Pada masa Nabi yakni masyarakat jahiliyyah banyak terdapat “peminum berat”. Untuk menghilangkan kebiasaan itu sekaligus memang terasa berat, dan Allah pun memahami benar tentang makhluk ciptaan Nya ini, karena itu pengharaman khamr (minuman keras) itu dilaksanakan secara berangsur-angsur.




Tahap pertama yaitu turun peringatan dari Allah :
          ••                   
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (al-Baqarah: 219)
Tahap kedua turunlah ayat :
            ...... 
Artinya : “Hai orang-orang beriman janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan......” (an-Nisa: 43)
Tahap ketiga, turun ayat yang melarang minum khamr dengan tegas. Allah berfirman:
               
                     
Arinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)” (al-Maidah : 90-91)
Dari ayat di atas telah jelas bahwa yang menjadi inti dari pengharaman khamr itu adalah:
a. Menimbulkan permusuhan dan persengketaan
b. Menyebabkan orang lupa melakukan shalat dan mengingat Allah
Ayat-ayat tersebut di atas dipertegas oleh hadits Rasulullah, diantaranya:
“Khamr adalah induk segala kejahatan” (HR. Thabrani)
“Jangan kamau minum khamr, karena sesungguhnya meminum khamr itu merupakan pangkal semua keburukan” (HR. Ahmad)
Bahaya minum khamr tidak hanya bagi peminum saja, tetapi pada masyarakat sekitar juga ada dampaknya, seperti tidak kenyaman hidup dan ketentraman jiwa. Peminum khamr dikutuk oleh Allah dan orang-orang yang terkait. Seperti sabda Rasulullah :
Artinya: “dalam persolan khamr ini, ada sepuluh orang yang dikutuk: produser (pembuatnya), distributor (pengedarnya), peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)
Berdasarkan hadis diatas cukup jelas, bahwa sasaran larangan sebenarnya tidak hanya kepada peminum saja, tetapi kepada semua yang terkait.
Oleh sebab itu, setiap yang memabukkan itu haram, termasuk jenis khamar adalah narkotika, heroin, sabu-sabu dan banyak lagi. Islam memelihara kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda. Oleh karena itu, Islam mengharamkan khamar dan menghukum pemabuk empat puluh kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat delapan kali cambuk.
e. Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarakat
1. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT Q.S. Al-Isra:33.
  •                      
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaankepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
 Membiasakan bersilaturahmi
 Mampu menahan amarah
 Mampu memaafkan kesalahan
 Berbuat adil
 Memperbanyak berbuat kebajikan
 Suka menolong
 Bersikap lemah lembut
 Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
 Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
 Memakan makanan yang halal dan thayyib
 Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
 Berlaku lurus terhadap manusia
 Tidak pelit atau kikir

2. Menganiaya Orang
Perbuatan menganiaya orang lain, termasuk dosa besar yang telah dilarang Allah. Allah berfirman dalam al-Qur’an:
    •                         

Artinya: Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

3. Mencuri
Mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam), dengan maksud untuk dimiliki. Menurut fukaha (ahli fikih), yang disebut mencuri adalah mengambil barang sembunyi-sembunyi di tempat penyimpanan dengan maksud untuk dimiliki, dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman potong tangan, sebagaimana disebutkan dalam Surah al-Ma’idah Ayat 38.
              
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Hikmah Dilarang Mencuri
Pencurian dilarang oleh Islam guna memelihara keteraturan masyarakat dalam hak pemilikan harta. Hukuman keras bagi pencuri adalah potong tangan, mencuri merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat. Pencurian diharamkan oleh Islam karena beberapa alasan, antara lain sebagai berikut.
a. Manusia mencari harta untuk hidup dengan susah payah dan melelahkan, baik itu petani, pedagang, pegawai maupun pekerjaan-pekerjaan lannya. Mereka menguras tenaga, pikiran dan banyak menghabiskan waktu untuk menghabiskan harta. Apabila harta yang telah dikumpulkan sedikit demi sedikit itu dicuri, sangat menyakitkan.
b. Harta yang diperoleh dari bekerja keras, mungkin saja untuk persiapan makan dan hidup sehari-hari atau membantu fakir miskin, anak yatim, orang-orang sakit dan untuk kebutuhan manusia lainnya. Apabila harta itu dicuri, hak orang banyak akan hilang.
c. Pencuri merusak ketentraman masyarakat yang seharusnya merasa aman dirumah dan daerahnya masing-masing. Apalagi, pencuri yang disertai kekerasan, bahkan pembunuhan. Hal itu akan membuat kerugian, baik fisik maupun psikis bagi orang yang dicuri dan keluarganya. Dengan demikian, pencuri merupakan anggota masyarakat yang merusak tata kehidupan dan ketenteraman masyarakat sehingga perlu dihukum supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
4. Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya.
Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)


3. Telaah Materi tentang Menghindari Perbuatan Dosa Besar
Mengenai menghindari perbuatan dosa besar yakni dengan kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Maha Kuasa serta Maha Berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya berada didalam kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial serta kegiatan yang bersifat syiar dan dakwah.










BAB III
PENUTUP
Dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dosa-dosa besar dapat dijadikan beberapa kelompok, seperti dosa-dosa besar terhadap Allah SWT, dosa besar terhadap diri sendiri, dosa besar dalam keluarga, dosa besar yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan seksual, dosa besar dalam makanan dan minuman dan dosa besar dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengenai menghindari perbuatan dosa besar yakni dengan kita meyakini bahwa Allah SWT adalah Tuhan semesta alam yang Maha Kuasa serta Maha Berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya berada didalam kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, ‘Atha, Abdul Qadir, Adabun Nabi diterjemahkan oleh Syamsudin TU, Daar Al-Kutub Al- Ilmiyah: Beirut, 1992.
Ahmadi, Abu, Dosa dalam Islam, Rineka Cipta: Jakarta, 1996.
Hasan, Ali, Masail Fiqhiyah al-Hadisah : masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Mubin, Nurul, Menyingkap Misteri Energi Dosa, Diva Press: Jakarta, 2007.
Qosim. M. Rizal, Pengamalan Fikih jilid 2, PT Tiga serangkai Pustaka Mandiri: Yogyakarta, 2009.
Syafe’I, Rahmat , Al-Hadis (Aqidah, Akhlaq, Sosial dan Hukum), Pustaka Setia: Bandung, 2003.
Syamsuri, Pendidikan Agama Islam untuk SMA Kelas XI, Jakarta: Erlangga, 2007.
http://hbis.wordpress.com/2007/11/27/sifat-sifat-tercela-dan-dosa-dosa-besar/.

Emoticon Ini Tidak Untuk Komentar Lewat Facebook.Copas Kode Pada Komentar Mu....
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i:
:j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r:
:s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z: :ab:
Previous Post Next Post Home
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mohon maaf apabila terdapat komentar yang sesuai kriteria di bawah ini akan dihapus, demi kenyamanan bersama

1. Komentar berbau pornografi, sara, dan menyinggung.
2. Mencantumkan link hidup.
3. Mengandung SPAM.
4. Mempromosikan Iklan.

Terima kasih atas perhatiannya.